"Status Bibit-Chandra selaku tersangka secara hukum tapi belum ada putusan Presiden untuk memberhentikan sementara (non aktif)," ujarnya, Selasa (12/10/2010), dalam jumpa pers usai pertemuan mantan anggota Tim Delapan, Tim Pembela Bibit-Chandra, dan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta.
Di dalam putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 32 ayat 1 huruf (c) Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002, MK menyatakan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, apabila pimpinan KPK masih berstatus tersangka atau terdakwa, maka pimpinan KPK akan dinon-aktifkan dengan peraturan presiden (Perpres) hingga ada putusan tetap (inkrah). Sebagaimana yang diketahui, Bibit-Chandra dituduh melakukan pemerasan pada terpidana Anggodo Widjojo dan penyalahgunaan kekuasaan.
I Made Sandy Nugraha
20108979
Tidak ada komentar:
Posting Komentar